Minggu, 25 Agustus 2019

Sumber-sumber Hukum Islam



Tilawah

Tulislah kembali ayat al Qur’an dan hadits berikut ini lengkap dengan terjemahnya
a.       QS. Al Baqarah 213


Artinya: Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), Maka Allah
 mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang Telah didatangkan kepada mereka kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, Karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.

b.      Hadits
عَنْ أَبِي نَجِيْحٍ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَاريةَ رَضي الله عنه قَالَ : وَعَظَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ الله عليه وسلم مَوْعِظَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوْبُ، وَذَرِفَتْ مِنْهَا الْعُيُوْنُ، فَقُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَأَوْصِنَا، قَالَ : أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ   عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ   وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
[رَوَاه داود والترمذي وقال : حديث حسن صحيح]
Artinya:  Dari ’Abi Najih al-’Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam memberikan kita sebuah nasehat mendalam yang menyebabkan hati bergetar dan air mata bercucuran, lantas kami berkata : ”Wahai Rasulullah! Seakan-akan nasehat anda ini seperti nasehat perpisahan, berikanlah wasiat kepada kami.” Rasulullah bersabda : ”Aku berwasiat kepada kalian agar kalian senantiasa bertakwa kepada Alloh, mendengar dan taat kepada penguasa kalian walaupun kalian dipimpin oleh seorang budak, karena sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku nanti akan melihat perselisihan yang banyak, maka berpeganglah kalian dengan sunnahku dan sunnah Khulafa`ur Rasyidin al-Mahdiyin (para khalifah yang lurus dan terbimbing), gigitlah kuat dengan gigi geraham kalian dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru di dalam agama katena setiap bid’ah itu sesat.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud [no. 4607], Turmudzi [no. 2676] dan beliau berkata : ”hadits hasan shahih.”


Materi Pokok
Sumber Hukum Islam


A.   Al Qur’an
1.      Pengertian Al Qur’an
Menurut Bahasa:
a.      Yang dibaca
b.      Bacaan 
                        Menurut Istilah:
a.      Al-qur’an adalah Kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
b.      Al-qur’an adalah firman  Allah yang diturunkan kepada Nabi saw melalui perantaraan Malaikat Jibril dengan berbahasa Arab, sebagai pedoman hidup manusia dan membacanya merupakan ibadah

2.      Kedudukan Al Qur’an
a.      Sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama
b.      Sebagai tali Allah yang kokoh

    1. Pokok-pokok isi Al Qur’an
a.      Tentang aqidah tauhid
b.      Tentang janji dan ancaman
c.      Tentang hukum syari’at
Ø  Hukum ibadah
Ø  Hukum muamalah
Ø  Hukum akhlak
d.      Tentang jalan dan cara mencapai kebahagiaan
e.       Tentang kisah-kisah umat masa lalu

    1. Fungsi Al Qur’an
a.      Sebagai mu’jizat terbesar Nabi Muhammad saw.
b.      Sebagai hidayah bagi manusia
c.      Sebagai pembeda antara yang haq dengan yang bathil
d.     Sebagai obat
e.      Sebagai kabar gembira dan pemberi peringatan
f.       Membenarkan kitab-kitab sebelumnya
g.      Sebagai penutup wahyu-wahyu yang diturunkan sebelumnya
h.      Sebagai cahaya

    1. Keistimewaan  Al Qur’an
a.      Terjaga kemurniannya
b.      Tidak menyulitkan
c.      Gaya bahasanya indah
d.     Mudah dihafal
e.      Berlaku untuk seluruh golongan jin dan manusia
f.       Berlaku sepanjang masa

B.   Hadits
1.      Pengertian Hadits
Menurut Bahasa:
a.         Baru
b.        Dekat
c.         Khabar, berita
Menurut Istilah:
Hadits adalah segala tingkah laku Nabi Muhammad saw. Baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya dalam suatu masalah

2.                                                            Kedudukan Hadits
Sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an
3.                                                            Fungsi Hadits
a.      Sebagai pengokoh hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an
b.      Sebagai penjelasan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an yang masih bersifat umum
c.      Menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an

4.                                                            Unsur-unsur Hadits
a.      Sanad
Rangkaian urutan orang-orang yang menjadi sandaran atau jalan yang menghubungkan hadits sampai kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam
b.      Matan
Teks atau isi hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang lazimnya terletak setelah sanad
c.      Rawi
Orang yang meriwayatkan , menyampaikan atau memindahkan hadits kepada orang lain yang menjadi rangkaian berikutnya.

5.                                                            Macam-macam Hadits

Ditinjau dari bentuknya
a.       Hadits qauliyah
Yaitu segala ucapan dan perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
b.       Hadits fi’liyah
Yaitu segala tindakan dan perbuatan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
c.       Hadits taqririyah
Yaitu persetujuan Nabi Muhammad shallallahu   ‘alaihi wasallam terhadap perilaku para shahabat

Ditinjau dari Jumlah perawinya
1.       Hadits mutawatir
Yaitu hadits yang dapat ditangkap oleh panca indra, yang disampaikan oleh sejumlah besar rawi yang mustahil berbuat dusta
Macam-macam hadits mutawatir
Ø  Mutawatir Lafzhi
Mutawatir yang susunan redaksinya sama persis
Ø  Mutawatir Maknawi
Mutawatir yang susunan redaksi dan perincian   mankanya  berbeda namun memiliki makna umum yang sama
Ø  Mutawatir ‘Amali
Hadits mutawatir yang menyangkut perbuatan rasulullah, yang disaksikan dan ditiru oleh banyak orang tanpa perbedaan
2.       Hadits ahad
Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir
Hadits ahad ditinjau dari jumlah perawinya
Ø  Masyhur
Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang  rawi atau lebih dan belum mencapai derajat        mutawatir
Ø  ‘Aziz
Hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi dalam satu tingkatan kendati  setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi
Ø  Gharib
Hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi pada  tingkatan maupun sanad

C.  Ijtihad
1.   Pengertian Ijtihad
Menurut Bahasa:
a.         Bersungguh-sungguh
b.        Berusaha keras

Menurut Istilah:
Ijtihat adalah mengerahkan segala kemampuan berfikir untuk menentukan hukum atas sesuatu perkara berdasarkan dalil-dalil syar’i
2.  Kedudukan Ijtihad
Sebagai sumber hukum yang ketiga setelah Al-qur’an dan Hadits

3. Fungsi Ijtihad
a.      Menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits
b.     Sebagai wadah mencurahan pemikiran kaum muslimin dalam menyelesaikan suatu permasalahan

4. Faktor yang memungkinkan dilakukannya Ijtihad
a.      Bertujuan menghasilkan hukum syara’
b.      Menyangkut peristiwa atau hal-hal yang tidak ada  dalilnya  yang qath’I atau tanpa dalil sama sekali
c.      Mujtahid memenuhi persyaratan untuk melakukan ijtihad

    1. Syarat-syarat Menjadi Mujtahid
a.         Menguasai bahasa Arab
b.        Menguasai Al Qur’an beserta ilmu-ilmunya
c.         Menguasai Hadits beserta ilmu-ilmunya
d.        Menguasai ilmu Ushul Fiqih
e.         Mengetahui alasan dan hikmah hukum syara’ yang digunakan sebagai dasar penetapan hokum

6.      Bentuk-bentuk Ijtihad
a.      Ijma’
Kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian. Seperti haramnya KB dengan menggunakan spiral, fasektomi, tubektomi dan membatasi kelahiran.
2.      Qiyas
Menyampaikan suatu hukum dari suatu peristiwa yang tidak memiliki nas hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nas hukum, sebab sama dalam illat hukumnya. Seperti zakat fitrah dengan beras yang mestinya dengan gandum karena dikiyaskan dengan makanan pokok
3.      Istihsan
Beralihnya seorang mujtahid dari qiyas yang jelas kepada qiyas yang samar atau dari umum kepada pengecualian karena ada dalil yang menghendaki perpindahan itu. Contoh; menurut qiyas sisa makanan atau minuman dari binatang buas adalah najis, sedengkan menurut istihsan adalah suci.
4.      Istishab
Tetap berlakunya hukum yang telah ada karena adanya dalil hingga adanya dalil lain yang merubahnya.
5.      Maslahah Mursalah
Penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan atau menolak terjadinya kerusakan atau keburukan. Contoh ;  demi keselamatan dan lancarnya arus lalu lintas, maka menghendaki adanya rambu-rambu lalulintas
6.      Al ‘Urf
Apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi tradisi baginya baik ucapan, perbuatan atau pantangan-pantangan. Contoh pelamar (calon suami) memberikan sesuatu kepada calon istri adalah sebagai tali asih atau hadiah, bukan sebagai mahar
7.      Syar’u Man Qablana
Hukum syara’ yang ditetapkan oleh Allah bagi umat sebelum kita melalui para rasul mereka dan ditetapkan pula bahwa hukum itu juga untuk kita. Seperti disyari’atkannya puasa sebagaimana disyari’atkan atas umat-umat terdahulu.
7.      Saddudz Dzara’i
Melarang perkara-perkara yang lahiriyahnya boleh karena ia membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Seperti main kartu, karena mendorong perjudian.
8.      Madzhab Shahabi
Fatwa-fatwa para sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah Rasulullah wafat. Seperti fatwa Umar bin Khathab tentang syahnya talak tiga dalam satu majlis
9.      Dalalatul Iqtiran
Dalil-dalil yang menunjukkan kesaman hukum terhadap sesuatu yang disebutkan bersamaan dengan sesuatu yang lain. Contoh ; Imam Syafi’I menyamakan hukum umrah dengan haji, yaitu wajib. Alasannya karena keduanya disebutkan dalam satu ayat.

D .  Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i

      Definisi Hukum Taklifi
          Hukum taklifi adalah hukum yang menuntut kepada mukallaf untuk berbuat atau tidak    berbuat atau memilih antara berbuat atau tidak.

Macam-macam hukum taklifi
a.  Wajib
Yaitu sesuatu yang dituntut oleh syari’ untuk dikerjakan oleh mukallaf secara pasti.
Pembagian wajib ditinjau dari waktu pelaksanaannya
      1.  Wajib Muaqqad
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan secara pasti dalam waktu tertentu, seperti shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan
      2.  Wajib Mutlaq
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan secara pasti tetapi tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda karena melanggar sumpah.
Pembagian wajib ditinjau dari tuntutan menunaikan
1.        Wajib ‘Ain
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan oleh masing-masing mukallaf, seperti shalat, zakat , puasa, haji dll.
2.   Wajib Kifayah
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan oleh kelompok mukallaf tidak oleh masing-masing mukallaf, seperti shalat jenazah, membangun rumah sakit, menjadi dokter, mendirikan pabrik dll.

Pembagian wajib ditinjau dari ukurannya
2.        Wajib Muhaddad
Kewajiban yang oleh syari’ telah ditentukan ukurannya, seperti shalat lima waktu, zakat , hutang piutang dll.
2.  Wajib Ghairu Muhaddad
Kewajiban yang oleh syari’ tidak ditentukan ukurannya, seperti infaq di jalan Allah, menolong orang yang kesusahan.

Pembagian wajib ditinjau dari sifatnya
1.        Wajib Mu’ayyan
Sesuatu yang dituntut syari’ dengan sendirinya, seperti shalat, zakat, harga suatu pembelian, ongkos sewa,
2.        Wajib Mukhayyar
Memilih salah satu yang dituntut oleh syari’, seperti denda tebusan bagi yang melanggar sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak.

b.   Sunnah
Yaitu sesuatu yang dituntut oleh syari’ untuk dilakukan oleh mukallaf secara tidak pasti

Pembagian sunnah
1)      Sunnah yang tuntutan mengerjakannya secara menguatkan. Bagi yang meninggalkannya mendapat celaan, seperti berkumur dalam berwudhu, membaca ayat atau surat setelah membaca Al Fatihah dalam shalat, adzan untuk shalat lima waktu dengan berjama’ah
2)      Sunnah yang dianjurkan oleh syara’ untuk dikerjakan. Bagi yang meninggalkannya tidak dicela, seperti puasa senin dan kamis dalam setiap pekan,
3)      Sunnah tambahan, artinya dianggap sebagai pelengkap bagi mukallaf, seperti makan, minum, tidur dan cara berpakaian menurut sifat yang dilakukan oleh Rasul.

c.  Haram
Yaitu sesuatu ysng dituntut syari’ untuk tidak dikerjakan 0leh mukallaf dengan tuntutan yang pasti
Pembagian haram            
1)      Haram yang menurut asalnya adalah haram. Artinya bahwa hukum syara’ telah mengharamkan sejak semula, seperti  zina, mencuri, shalat tanpa bersuci.
2)      Haram karena sebab lain. Artinya asal mulanya sesuatu yang wajib, sunnah atau boleh akan tetapi karena bercampur dengan sesuatu yang haram sehingga menjadi haram, seperti shalat dengan memakai baju ghashab, jual beli yang mengandung unsur penipuan.

d.  Makruh
Yaitu sesuatu ysng dituntut syari’ untuk tidak dikerjakan oleh mukallaf dengan tuntutan yang tidak pasti
Pembagian haram
1)      Makruh tahrim
Yaitu makruh yang jatuh pada hukum haram karena madharatnya lebih besar dari manfaatnya., seperti merokok, laki-laki memakai cinci dari emas dan memakai sutra.
2)      Makruh tanzih
Yaitu makruh yang tidak haram tetapi hendaknya dihindari karena makna makruh itu sendiri adalah sesuatu yang dibenci, seperti makan bawang atau petai, berjabat tangan setelah shalat

e.  Mubah
Yaitu sesuatu yang oleh syari’ seorang mukallaf diperintahkan untuk memilih antara melakukannya atau meninggalkannya. Jual beli, memakai jam tangan, HP, kendaraan bermotor dll.
Definisi Hukum wadh’i
      Hukum wadh’i adalah hukum yang ditetapkan pada sesuatu yang menjadi sebab bagi sesuatu yang lain, atau menjadi syarat atau menjadi penghalang
Pembagian Hukum Wadh’i
a.  Sebab
Yaitu suatu keadaan atau peristiwa yang dijadikan sebagai sebab adanya hukum, dan tidak adanya keadaan atau peristiwa itu, menjadikan tidak adanya hukum.
Contohnya :
Ø  Tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat dzuhur, dengan demikian   jika matahari belum tergelicir, shalat dzuhur belum wajib .
Ø  Transaksi jual beli menjadikan sebab berpindahnya hak milik dari penjual kepada pembeli.
Ø  Melakukan pejalan jauh , menjadi ebab diperbolehkannya berbuka disiang hari pada bulan Ramadlan, dengan catatan  puasa Ramadlan yang tidak dikerjakan karena bepergian jauh itu diqadlo( diganti dengan puasa diluar bulan

b.  Syarat
Yaitu sesuatu yang adanya hukum itu tergantung pada adanya sesuatu itu, dan tidak adanya menjadikan tidak adanya hukum.
Contohnya :                                                                                                                       
Ø  berwudlu dengan air suci dan menucikan menjadi syarat sahnya wudlu.
Ø   menutup aurat menjadi syarat sahnya shalat.

c.  Mani’ (penghalang)
Yaitu sesuatu yang adanya meniadakan hukum atau membatalkan sebab
Contohnya :
Ø  Najis yang ada pada pakaian orang yang sedang mengerjakan shalat, menjadi penghalang sahnya shalat (shalatnya dianggap batal).

d.  Adzimmah
Yaitu hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah secara umum sejak semula yang tidak terbatas pada keadaan tertentu dan pada mukallaf tertentu
Contohnya :
Ø  Kewajiban shalat lima waktu
Ø  Haramnya makan bangkai , darah dan daging babi.

e.  Ruhshah
Yaitu keringanan hukum yang telah disyari’atkan Allah atas mukallaf dalam keadaan tertentu yang sesuai dengan keringanan tersebut.
Contohnya :
Ø  Bagi orang yang dalam perjalan jauh diberi keringanan untuk mengerjakan shalat Dzuhur diwaktu Ashar dan shalat Maghrib diwaktu Isa’

f.   Sah
Berbuatan mukallaf  yang dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’. Yakni telah terpenuhinya rukun-rukun dan syarat-syaratnya.

g.   Batal
Berbuatan mukallaf  yang tidak dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’
Yakni adanya cacat  dalam rukun atau syaratnya.


 Penilaian Kompetensi:
A.         Pilihlah salah satu  jawaban yang paling tepat

1.      Berikut ini yang bukan sumber hukum Islam yang utama dan pertama adalah. …
a.       Al-Qur’an                                      d. Ijtima’
b.      Hadits                                           e. Ibadah
c.       Ijtihad
2.      Sumber hukum Islam setelah A-Qur’an adalah. …
a.       Ijihad                                 d. Qiyas
b.      Ijtima                                 e. Urf
c.       Hadits
3.      Kata Al-Qur’an berasal darikata qara’a yang berarti. …
a.       Mendengar                        d. Membaca                           
b.      Melihat                              e. Menyimak
c.       Berbicara
4.      Salah satu Fungsi Hadits teradap Al-Qur’an adalah sebaai bayan at-tasyri yang artinya...
a.       Menjelaskan ayat-ayat AlQur’an yang masih umum
b.      Mempertegas hukum-hukum yang disebut Al-Quran
c.       Menghapus suatu hukum yang telah diciptakan Al-Qur’an
d.      Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an
e.       Memberikan koreksi terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum
5.      Pengertian Ijtihad menurut bahasa dalah..
a.       Meras pkiran                     d. berusaha
b.      Bekeja                               e. berikhtiar
c.       Kesepakatan
6.      Berikut ini Syarat-syarat melakukan ijtihad, kecuali..
a.       Paham Al-Qur’an
b.      Memahami Hadits
c.       Memahami ijma
d.      Paham bahasa arab dengan baik
e.       Paham seluruh bahasa
7.      Hadits yang berdasarkan perkataan Rasulullah adalah
a.       Fi’liyah                              d. Naqli
b.      Qauliyyah                          e. Karomah
c.       Naqli
d.      Taqririyah
8.      Hadits yang berdasarkan perbuatan Rasulullah adalah
a.       Qauliyyah                          d. Karomah
b.      Fi’liyah                              e. Naqli
c.       Taqririyah
9.      Hadits yang berdasarkan persetujuan Rasulullah adalah
a.       Qauliyyah                          d. Karomah
b.      Fi’liyah                              e. Naqli
c.       Taqririyah
10.  Menurut bahasa arti kata Hadits adalah.
a.       tingkah laku                      d. ketetapan
b.      perbuatan                          e. kabar
c.       teladan
11.  Hadits yang tingkatnya di bawah sahih adalah
a.       Sahih                                 d. Mua’alaf
b.      Hasan                                e. Mu’allaq
c.       Daif
12.  Hads yang lemah / tidak kuat / tertolak adalah
a.       Sahih                                 d. Mua’alaf
b.      Hasan                                e. Mu’allaq
c.       Daif
13.  Berikut ini salah satu fungsi hadits, kecuali..
a.       Merupakan hukum Islam yang pertama dan utama
b.      Sebagai penjelas terhadap hukum yang ada dalam Al-Quran
c.       Sebagai contoh keteladanan Rasulallah SAW
d.      Sebagai tolak ukur bagi umat Islam dalam melaksanakan hukm Islam
e.       Menetapka hukum yang belum termuat dalam Al-Qur’an
14.  Hadits yang benar-benar selamat dari cacat dan aib disebut...
a.       Hadits garib                      d. hadits mutawatir
b.      Hadits daif                                    e. hadits hasan
c.       Hadits sahih
15.  Beriut ini mrupakan hadits maqbul. …
a.       Mutawatir                         d. munqothi’
b.      Dhaif                                 e. maudlu’
c.       mauquf
16.  Menurut Hukum Islam, suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan pelakunya tidak mendapat pahala atau dosa disebut. …
a.       Wajib                                 d. makruh
b.      Sunah                                e. mubah
c.       Haram
17.  Suatu perbuatan apabila ditingalkan mendapat pahala tetapi jika dilakanakan tidak mendapat apa-apa disebut. …
a.       Wajib                                 d. makruh
b.      Sunah                                e. mubah
c.       Haram
18.  Suatu perbuatan apabila ditinggalkan mendapat pahala tetapi jika diperbuat tidak disiksa disebut ….
a.       Wajib                                 d. makruh
b.      Sunah                                e. mubah
c.       Haram
19.  Suatu perbuatan apabila dilaksakan mendapat dosa dan  jika ditiggalkan mendapat pahala disebut …
a.       Wajib                                 d. makruh
b.      Sunah                                e. mubah
c.       Haram
20.  Menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an adalah pengertian dari
a.       Bayan Tasyri                     d. bayan takbir
b.      Bayan tafsit                       e. baya takhir
c.       Bayan taqrir


Kamis, 22 Agustus 2019

Fiqih Imamah fii Jama'ah




Fadilah Mengimami Shalat Berjama’ah


Imam memiliki keutamaan yang sangat agung sekali, maka tidak sembarang orang boleh menjadi imam. Namun dipilihkan dari kalangan orang-orang yang shalih lagi ahli membaca Al-Qur’an serta memiliki pengetahuan ilmu yang luas. Berikut kami nukilkan fatwa tentang keutamaan imam ;

فإمامة الصلاة وظيفة شريفة وفضلها عظيم لكون الإمام ضامناً للمأمومين صلاتهم، وهي وظيفة أئمة الخير والصلاح، قال شيخ الإسلام ابن تيمية في شرح العمدة: وقد روي عن داود بن أبي هند قال: حدثت أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: مرني بعمل أعمله، قال: كن إمام قومك، قال: فإن لم أقدر، قال: فكن مؤذنهم. رواه سعيد.


Imam shalat ialah tugas yang mulia dan keutamaannya sangat agung, karena imam itu menjadi penentu shalat makmumnya. Dan imam ini merupakan kedudukan orang-orang yang baik dan shalih. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata di dalam kitab Syarhul ‘Umdah : Dan Dawud bin Abi Hind telah meriwayatkan berkata aku diberitahu bahwa ada seorang lelaki mendatangi nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, printahkan aku untuk melakukan sebuah amalan.
Nabi bersabda, jadilah imam bagi kaummu. Ia berkata, jika aku tidak mampu?. Nabi menjawab, maka jadilah muadzin bagi mereka ! riwayat ini diriwayatkan oleh Said.


Dalam fatwa lain disebutkan ;

فالإمامة في الصلاة لها فضيلة في نفسها، فمن تقلدها وقام بحقها فقد حصل على أجر عظيم، وقد تولاها النبي صلى الله عليه وسلم والخلفاء الراشدون من بعده، ولم يتولوا الأذان وهم لا يختارون إلا الأفضل؛ ولأن الإمامة يختار لها من هو أكمل حالاً وأفضل، ولذلك ذهب أكثر الفقهاء إلى أن تولي الإمامة أفضل من تولي الأذان. وأما الثواب بين الإمام والمأموم فمشترك، كما أشار إلى ذلك العز بن عبد السلام في قواعد الأحكام، حيث قال:ومنهم من فضل الإمامة لتسبب فضل الإمامة إلى إفادة فضل الجماعة لنفسه وللحاضرين، وصلاة الجماعة تزيد على صلاة المنفرد بخمس وعشرين درجة أو سبع وعشرين درجة على ما جاءت به السنة، ولا يوجد مثل هذا في الأذان، فإن قيل: هل يؤجر المؤتم على إفادته الإمام فضل الجماعة؟ قلنا: نعم، لقوله عليه السلام: (من يتصدق على هذا؟). اهـ
والله أعلم.


Kedudukan imam di dalam shalat itu memiliki keutamaan tersendiri, barangsiapa melaksanakannya dengan baik maka ia akan mendapatkan pahala yang agung. Dan nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengemban tugas menjadi imam demikian pula Khulafa’ur Rasyidin setelah beliau. Dan mereka tidak mengemban tugas untuk adzan, dan mereka tidaklah memilih sesuatu kecuali yang paling utama.

Dan kerana imam itu dipilih dari pribadi yang paling sempurna dan utama keadaanya. Maka dari itu mayoritas para ulama ahli fikih memilih pendapat bahwa tugas imam itu lebih utama dari tugas muadzin/tukang adzan.
Dan bahwasanya pahala antara imam dan makmum itu berserikat sebagaimana yang diisyaratkan oleh Imam Izz Ibnu Abdissalam di dalam Qawa’idul Ahkam beliau berkata :

Diantara para ulama ada yang lebih memilih kedudukan imam dikarenakan sebab imam ini menjadi perantara berlipatnya pahala ketika shalat baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dan shalat jama’ah itu lebih utama dari shalat sendiri sebanyak dua puluh lima derajat atau dua puluh tujuh derajat berdasarkan apa yang telah disebutkan di dalam sunnah. Dan ini tidak didapati di dalam adzan.
Dan apabila dikatakan apakah orang yang ditemani imam melaksanakan shalat mendapatkan berlipatnya pahala shalat jama’ah ? kami katakan, iya berdasarkan sabda nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ; Siapa yang mau bersedekah pada orang ini (menemani shalat orang yang belum shalat agar ia bisa berjamaah-pent). Wallahu a’lam.
Berawal dari khotbah jum’at di masjid Baitul Ilmi, tentang keutamaan sholat wajib berjama’ah di masjid bagi muslim laki-laki. Terasa sangat menggugah hati. Walo pun beberapa sudah pernah dengar. Berikut beberapa poin-poin yg saya tangkap.
Sholat adalah syari’at yg istimewa. Karena untuk mendapat perintah sholat, Rosululloh langsung dari Alloh dengan Isro’ Mi’raj. Jadi sholat adalah syari’at yg istimewa.
Sholat menjadi amal yg pertama di khisab di akhirat nanti. Jika baik sholatnya, baik juga amal2 yg lain. Tapi kalo sholatnya bermasalah, amal yg lain juga bermasalah.
Keutamaan sholat wajib berjama’ah dimasjid. Sholat wajib berjama’ah di masjid memiliki kelebihan 27 derajat dibanding sholat sendirian.
Kadang kita cuma berhenti disitu. Padahal masih ada lanjutannya. “Satu derajatnya sama dengan 500 tahun beribadah.” 500 dikali 27 kan sama dengan banyak (males ngitung. Hehehe). jadi kalo kita sholat sendirian, kita kehilangan keutamaan 500 x27 kebaikan. Kalo dipikir lagi, rugi banget ya..
Walau pun Rosululloh SAW tidak menghukumi wajib sholat wajib di masjid, tapi Rosululloh SAW tidak pernah sekali pun mencontohkan sholat wajib sendirian di rumah. Kalo dipikir lagi, “Terus siapa lagi klw gitu yang mau ditiru selain Kanjeng Nabi Muhammad SAW?”
Pernah ada seorang tua buta yg jarak dari rumah ke masjid jaraknya 3 kebun korma (mungkin sekitar 2-3 km) menghadap Rosululloh u/minta dispensasi sholat dirumah. Rosululloh kemudian terdiam. Lalu bertanya,”apakah kamu masih mendengar suara adzan?”
Sang pria tua buta menjawab, “masih Ya Rosululloh.”
“Kalau begitu kamu tetap lah sholat wajib berjama’ah di masjid.”
Kalo dipikir lagi, itu yg pria tua. Buta lagi. Rosululloh masih memerintahkan sholat di masjid. Apalagi kita yg masih muda, sehat dan sempurna.
Yg terakhir ini serem. Saya sendiri takut. Jadi Rosululloh pernah dg jengkel bersabda, “ingin rasanya kuperintahkan sebagian sahabatku untuk mendirikan sholat wajib berjama’ah di masjid. Lalu aku berkeliling membawa kayu bakar. Akan ku bakar rumah orang-orang yg tidak mau sholat wajib berjama’ah dimasjid bersama dengan orang2 di dalamnya.”
Walau pun tidak pernah dilaksanakan, tapi itu cukup menggambarkan kejengkelan Rosululloh.
Kalo dipikir lagi orang yg sangat kita harapkan syafa’atnya aja jengkel, trus siapa yg kita harapkan syafa’atnya di akhirat nanti???
Saya belum pernah menemui perbedaan pendapat tentang keutamaan sholat wajib berjama’ah di masjid. Baik dari golongan NU, maupun yg sering dilabeli wahabi sama-sama menganjurkan sholat wajib berjama’ah di masjid.
Ini sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai sholat di awal waktu.
Yah, walo pun terlihat berat, saya berkomitmen untuk mencobanya. Dan semuanya memang harus dilatih.

Minggu, 18 Agustus 2019

AHAD ATAU MINGGU?
Kronologis lenyapnya hari ahad


Alkisah; Sebelum Tahun 1960, tak pernah dijumpai nama hari yg bertuliskan "MINGGU" selalu tertulis hari "AHAD".

Begitu juga penanggalan di kalender tempo dulu,

 masyarakat Indonesia tidak mengenal sebutan "Minggu".
Kita semua sepakat bahwa kalender atau penanggalan di Indonesia telah terbiasa dan terbudaya utk menyebut hari "AHAD" di dalam setiap pekan (7 hari) dan telah berlaku sejak periode yg cukup lama.

- Bahkan telah menjadi ketetapan di dalam Bahasa Indonesia.

- Lalu mengapa kini sebutan hari Ahad berubah menjadi hari Minggu?

- Kelompok dan kekuatan siapakah yang mengubahnya?

- Apa dasarnya ?

- Resmikah dan ada kesepakatankah?

Kita ketahui bersama bahwa nama hari yang telah resmi dan kokoh tercantum ke dalam penanggalan Indonesia sejak sebelum zaman penjajahan Belanda dahulu adalah dgn sebutan :

1. "Ahad" (al-Ahad = hari kesatu),

2. "Senin" (al-Itsnayn=hari kedua),

3. "Selasa" (al-Tsalaatsa' = hari ketiga)

4. "Rabu" (al-Arba'aa = hari keempat),

5. "Kamis" (al-Khamsatun = hari kelima),

6. "Jum'at" (al-Jumu'ah = hari keenam = hari berkumpul/berjamaah),

7. "Sabtu" (as-Sabat=hari ketujuh).

Nama hari tersebut sudah menjadi kebiasaan dan terpola di dalam semua kerajaan di Indonesia.

- Semua ini adalah karena jasa positif interaksi budaya secara elegan dan damai serta besarnya pengaruh masuknya agama Islam ke Indonesia yang membawa penanggalan Arab.

Sedangkan kata "MINGGU" diambil dari bahasa Portugis, "Domingo" (dari bahasa Latin Dies Dominicus yang berarti "Dia Do Senhor", atau "HARI TUHAN KITA").

=> Dalam bahasa Melayu yang lebih awal, kata ini dieja sebagai "Dominggu" dan baru sekitar akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, kata ini dieja sebagai "Minggu".

Jadi, kita pasti paham siapa yang dimaksud "TUHAN KITA", bagi yg beribadah di hari minggu.

Bagaimana ini bisa terjadi?

- Ada yang mengatakan dengan dana yang cukup besar dari luar Indonesia, dibuat membiayai monopoli pencetakan kalendar selama bertahun-tahun di Indonesia.

- Percetakan dibayar agar menihilkan (0) kata "AHAD" diganti dengan "MINGGU".

- Setetah kalender jadi, lalu dibagikan secara gratis atau dijual obral (sangat murah).
Dampaknya adalah:

- Masyarakat Indonesia secara tak sadar, akhirnya kata *Ahad* telah terganti menjadi *Minggu* di dalam penanggalan Indonesia.

Pentingkah?
Jawabannya :

"SANGAT PENTING" untuk upaya mengembalikan kata "Ahad" .

Bagi umat Islam adalah penting, karena :

- Kata "Ahad" mengingatkan kepada nama "Allah عزوجل " yg Maha "Ahad" sama dengan "MahaTunggal"/ "Maha Satu" / "Maha Esa".

- "Allah" tidak beranak dan tidak diperanakkan

- Kata "Ahad" dalam Islam adalah sebagai bagian sifat "Allah عزوجل " yang penting dan mengandung makna utuh melambangkan "ke-Maha-Esa-an Allah عزوجل ".

Oleh karena itu :

- Mari kita ganti "MINGGU" menjadi "AHAD".

- Apabila dalam 7 (tujuh) hari biasa disebut "SEMINGGU", yang tepat adalah disebut dengan "SEPEKAN", dan bukan "minggu depan", tapi "pekan depan".

Semoga hari ini penuh berkah buat kita dan keluarga. 

Share ke teman sebanyak-banyaknya,
Mari mulai sekarang kembalikanlah hari AHAD.
lupakanlah minggu. 

Mohon share ke grup lain.

Sabtu, 17 Agustus 2019

Fadilah Memuliakan Tamu (1)

download here
Datang Membawa Cahaya
Pergi Menghilangkan Bahaya


ذهبت إمرأة تشتكي عند رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم من زوجها 
Ada seorang perempuan mengeluh kepada Rosulullah SAW karena perilaku suaminya


كان زوجها يدعوا الناس في بيتها ويكرمهم وكثرة الضيوف سبب لها المشقة والتعب
Suaminya selalu mengundang orang-orang datang ke rumahnya dan  menjamunya sehingga tamu+tamu tsb menyebabkan sang istri menjadi repot dan merasa kecapekan.

فخرجت من عند رسول الله ولم تجد الجواب منه

Lalu wanita tsb keluar meninggalkan Rasul dan tidak mendapatkan jawaban apa pun dari Rasul

 وبعد فترة ذهب رسول الله إلى زوجها وقال له إني ضيف في بيتك اليوم

Setelah beberapa waktu...
Rasul SAW pergi ke rumah suami-istri tsb, Rosul bersabda kepada sang suami, " Sesungguhnya aku adalah tamu di rumahmu hari ini."

سعد الزوج بالخبر وذهب إلى زوجته وأخبرها إن ضيفا عندنا اليوم وهو رسول الله

Betapa bahagianya sang suami demi mendengar ucapan Rasul tersebut, maka dia segera menghampiri istrinya untuk mengabarkan bahwa tamu hari ini adalah Rasul Saw

سعدت الزوجة بالخبر وطبخت كل ما لذ وطاب وهي راضية ومن طيب خاطرها

Si istri pun merasa bahagia karena kabar tersebut, dia pun segera memasak makanan yang lezat dan nikmat. Dia lakukan hal tersebut dengan penuh rasa bahagia di dalam hatinya

وعندما ذهب رسول الله إليهم ونال كرمهم وطيبة ورضى الزوجة

Ketika Rosul akan pergi dari rumahnya setelah beliau mendapatkan kemuliaan dan merasa bahagia dengan keridhoan pasangan itu

قال للزوج عندما أخرج من بيتك دع زوجتك تنظر إلى الباب الذي أخرج منه

Rosul bersabda kepada suaminya, " Ketika aku akan keluar nanti dari rumahmu, panggil istrimu dan perintahkan dia untuk melihat ke pintu tempat aku keluar."

فنظرت الزوجة إلى رسول الله وهو يخرج من بيتها والدواب والعقارب وكل ضرر يخرج وراء رسول الله

Maka sang istri melihat Rosul keluar dari rumahnya diikuti oleh binatang-binatang melata, seperti kalajengking dan berbagai binatang yang berbahaya lainnya di belakang Rosul Saw

فصعقت الزوجة من شدة الموقف وتعجبت مما رآت

Terkejutlah sang istri dengan apa yang dilihat di depannya.

فقال لها رسول الله هكذا دائما عندما يخرج الضيوف من بيتكِ يخرج كل البلاء والضرر والدواب من منزلكِ

Maka Rasul Saw bersabda, " Seperti itulah yg terjadi. Setiap kali tamu keluar dari rumahmu, maka keluar pula segala bala, bahaya dan segala binatang yang membahayakan dari rumahmu."

فهنا الحكمة من إكرام الضيف وعدم الضجر

"Maka inilah hikmah  memuliakan tamu dan tidak berkeluh kesah karena kedatangannya."

البيت الذي يكثر فيه الضيوف .. بيت يحبه الله.. .

Rumah yang banyak dikunjungi tamu adalah rumah yang dicintai ALLAH.

 ما أجمل البيت المفتوح للصغير والكبير.

Begitu indahnya rumah yang selalu terbuka untuk anak kecil atau dewasa 

 بيت تتنزل فيه رحمات وبركات السماء ..

Rumah yang di dalamnya turun rahmat  dan berbagai keberkahan dari langit.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا أراد الله بقوم خيراً أهدى لهم هدية

Rasul Saw bersabda, " Jika ALLAH menginginkan kebaikan terhadap satu kaum, maka ALLAH akan memberikan hadiah kepada mereka

قالوا: وما تلك الهدية؟
Para sahabat bertanya, " Hadiah apakah itu,  ya Rasul ?"

 قال: الضيف ينزل برزقه، ويرتحل بذنوب أهل البيت ".

Rosul bersabda, "Tamu akan menyebabkan turunnya rezeki untuk pemilik rumah dan  menghapus dosa-dosa penghuni rumah."

وقال صلى الله عليه وسلم: كل بيت لا يدخل فيه الضيف لا تدخله الملائكة 

Rasul Saw bersabda, "Rumah yang tidak dimasuki tamu(tidak ada tamu), maka malaikat rahmat tidak akan masuk ke dalamnya,"

 وقال صلى الله عليه وسلم  الضيف دليل الجنة .

Rasul Saw bersabda, "Tamu adalah penunjuk jalan menuju surga."

وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه

Rosul SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada ALLAH dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya".

Jumat, 21 Juni 2019

IHT Kurtilas Revisi 2019

IHT K-13
Menuju Pendidikan Abad Modern
Senin, 24 Juni 2019
SMA Negeri 1 dan SMA Pesantren Terpadu Hayatan Thayyibah

Pendahuluan
Dalam rangkan meningkatkan kemampuan guru dalam membuat prangkat pembelajaran dengan Kurikulum 2013 yang direvisi, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, pada tahun 2019 mengawali tahun ajaran baru, mengajak para guru di beberapa sekolah yang sudah siap untuk menerapkan sistem pendidikan yang berbasis Saintifik dan STEM. 
Di antara sekolah menengah yang sudah siap untuk menjalankan sistem tersebut dan mendukung dengan segenap infrastrukturnya, di antaranya adalah :
1. SMA Negeri 1, Kota Sukabumi
2. SMA Negeri 3, Kota Sukabumi dan
3. SMA Pesentren Terpadu Hayatan Thayyibah, Kota Sukabumi
4. SMA BPK Penabur, Kota Sukabum
Dan, gayung bersambut disepakati untuk melaksanakan kegiatan IHT K-13 revisi 2019 dilaksanakan di SMA Negeri 1, Kota Sukabumi. Yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 24 Jni 2019 pada pukul 08:00 wib. 

Latar Belakang
Kegiatan IHT K-13, sebenarnya hampir setiap tahun dilaksanakan di sekolah masing-masing hampir di seluruh Indonesia. Khusunya di Kota Sukabumi, baik sekolah Negeri maupun Swasta. Namun demikian, sebagaimana dimaklumi bahwa secara substantif materi pelajaran tidak terlalu signifikan mengalami perubahan. Ada hal yang menarik dalam perkembangan K-13 dari setiap periode, ternyata disinyalir para guru belum memahami konsep yang diharapkan sehingga seperti jauh panggang dari apinya. 
Menyikapi fenomena tersebut ada beberapa indikasi terkait di antaranya adalah karena ketidaktahuan atau belum fahamnya SKL, KI-KD dan keterkaitan antara keduanya. Sehingga hasil yang diharapkan dari proses pembelajaran dengan K-13 yang direvisi belum terlihat signifikan.
Untuk itu, maka kegiatan semacam IHT atau Traning of Trainer (TOT) perlu dikembangkan dari setiap Cluster dan Induk Cluster binaan setiap daerah. 

Maksud dan Tujuan Kegiatan
Sebagaimana disampaikan di atas bahwa maksud dilaksanakan kegiatan IHT adalah untuk meningkatkan kwalitas guru secara khusus dan pendidikan nasional secara umum.
Dalam tulisan ini, penulis tidak bermaksud menggurui atau melangkahi stokeholders kegiatan tersebut, hanya membuat sebuah hipotesa. Di antaranya :
1. Mendalami SKL dan KI-KD kurtilas edisi revisi.
2. Menciptakan suasana dan lingkungan pendidikan yang relevan dengan tuntunan zaman dan fascinating (beebasis teknologi) dan 4-S.
3. Menimplementasikan Standar Kompetensi Lulusan dan KI-KD secara relevan dengan tuntunan zaman.

Segmentasi Kegiatan

Pembukaan
Materi 1
Dr. Enung S. Suryana, M.Ed
Sekolah Zonasi
Pengertian
Sma yg memenuhi snp dan mbs. mengembangkan praktik baik dlm peningkatan mutu berkelanjutan, melakukan inovasi dan berprastasi baik scr akademik maunum nkn akademik serta melaksanakan program kebijakan pendidikan yg layak fiombaskan kpd sekolah lain.
Kriteria
Penetapan dan Penyelenggaraan
Pemgembangan
Rancangan program

Hots?
Kemampuar brfikir logis, kritis, reflketif metakognitof dan reklektif kteatif
Ranah ; menganalisis , mengevaluasi dan mencipta atau mengkreasi
Meminimalisir kemampuan mengingat jembali.
Tranfer satu kknsep ke konsep lain
Memproses dan menganalisis informasi
Mencari keterkaitan dr berbagai informasi yg brbwda
Menggunakan informasi utk menyekesaikan masalah
Menelaahnide dn onformasi secara kritis




ahan SKL dan KI-KD Kurtilas edisi revisi 2019

Peringatan Hari Batik Nasional dan Sejarahnya

 Alasan Adanya Peringatan Hari Batik Nasional Seperti dilansir dari berbagai sumber bahwa batik merupakan salah satu warisan budaya tak bend...