Selasa, 27 Agustus 2019

Kesempatan Emas

If you fail to plan, you plan to fail
 (Dale Carnegie)


Sobat, bayangkanlah diri kita berada di tengah-tengah orang yang sukses. Dan sobat akan terbuka mata bagaimana mereka meraih semua itu berawal dari titik. Sebuah awal yang terasa berat, namun ringan setelah dijalani. 
Terkadang manusia dibayang-bayangi rasa takut mengambil sebuah keputusan, padahal kegagalan dan konflik yang akan terjadi hanya sebuah bayangan masa lalu. Karena sesungguhnya masa depan sobat suci adanya. Dan itu berlaku sama ...
Untuk itulah, perlunya sobat merevolusi diri agar piawai dalam membuat suatu perencanaan.
Hidup seperti selembar kain putih yang belum ternodai begitu kata ahli agama. Sepertinya semua orang sepakat. Namun jalan hidup manusia, -sobat- tidaklah sama. Ada banyak warna yang menghiasi hidup kita. Tergantung kita yang mengatur dan memandang warna-warni kehidupan tersebut. 
Jadikanlah konfigurasi warna yang serasi ditengah kegalauan sekalipun. Karena cara pandang kita terhadap sesuatu itulah sesungguhnya merupakan jawaban dari setiap konflik yang dihadapi. 
Kalau pandangan sobat baik, yakin a akan merespon baik juga. Namun sebaliknya, jika tidak maka alam pun akan terasa gersang. 
Firman Alloh Swt dalam al-Qura'an suray al-Shoff ayat 8 mengajak manusia untuk mencari jalan yang revolusioner. Dialah jalan Tuhan, jalan yang akan menyelamatkan sobat dari kesesatan di dunia dan kegelapan di akhirat kelak. 
Pandangan hidup manusia terkadang tertipu oleh layar terkembang. Padahal layar tersebut hanya sebuah pantulan efek gelombang cahaya. Dibalik semua yang terlihat oleh mata, terdengan oleh telinga dan terasa oleh hati. Ada yang menggerakan, itulah Alloh Ta'ala yang Maha Kuasa. 
Sobat, hanya melihat bayang-bayang semata, bukan wujud yang hakiki. Maka carilah dari itu semua jalan kebenaran dari Sang Maha Pencipta. 

Minggu, 25 Agustus 2019

Sumber-sumber Hukum Islam



Tilawah

Tulislah kembali ayat al Qur’an dan hadits berikut ini lengkap dengan terjemahnya
a.       QS. Al Baqarah 213


Artinya: Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), Maka Allah
 mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang Telah didatangkan kepada mereka kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, Karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.

b.      Hadits
عَنْ أَبِي نَجِيْحٍ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَاريةَ رَضي الله عنه قَالَ : وَعَظَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ الله عليه وسلم مَوْعِظَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوْبُ، وَذَرِفَتْ مِنْهَا الْعُيُوْنُ، فَقُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَأَوْصِنَا، قَالَ : أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ   عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ   وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
[رَوَاه داود والترمذي وقال : حديث حسن صحيح]
Artinya:  Dari ’Abi Najih al-’Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam memberikan kita sebuah nasehat mendalam yang menyebabkan hati bergetar dan air mata bercucuran, lantas kami berkata : ”Wahai Rasulullah! Seakan-akan nasehat anda ini seperti nasehat perpisahan, berikanlah wasiat kepada kami.” Rasulullah bersabda : ”Aku berwasiat kepada kalian agar kalian senantiasa bertakwa kepada Alloh, mendengar dan taat kepada penguasa kalian walaupun kalian dipimpin oleh seorang budak, karena sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku nanti akan melihat perselisihan yang banyak, maka berpeganglah kalian dengan sunnahku dan sunnah Khulafa`ur Rasyidin al-Mahdiyin (para khalifah yang lurus dan terbimbing), gigitlah kuat dengan gigi geraham kalian dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru di dalam agama katena setiap bid’ah itu sesat.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud [no. 4607], Turmudzi [no. 2676] dan beliau berkata : ”hadits hasan shahih.”


Materi Pokok
Sumber Hukum Islam


A.   Al Qur’an
1.      Pengertian Al Qur’an
Menurut Bahasa:
a.      Yang dibaca
b.      Bacaan 
                        Menurut Istilah:
a.      Al-qur’an adalah Kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
b.      Al-qur’an adalah firman  Allah yang diturunkan kepada Nabi saw melalui perantaraan Malaikat Jibril dengan berbahasa Arab, sebagai pedoman hidup manusia dan membacanya merupakan ibadah

2.      Kedudukan Al Qur’an
a.      Sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama
b.      Sebagai tali Allah yang kokoh

    1. Pokok-pokok isi Al Qur’an
a.      Tentang aqidah tauhid
b.      Tentang janji dan ancaman
c.      Tentang hukum syari’at
Ø  Hukum ibadah
Ø  Hukum muamalah
Ø  Hukum akhlak
d.      Tentang jalan dan cara mencapai kebahagiaan
e.       Tentang kisah-kisah umat masa lalu

    1. Fungsi Al Qur’an
a.      Sebagai mu’jizat terbesar Nabi Muhammad saw.
b.      Sebagai hidayah bagi manusia
c.      Sebagai pembeda antara yang haq dengan yang bathil
d.     Sebagai obat
e.      Sebagai kabar gembira dan pemberi peringatan
f.       Membenarkan kitab-kitab sebelumnya
g.      Sebagai penutup wahyu-wahyu yang diturunkan sebelumnya
h.      Sebagai cahaya

    1. Keistimewaan  Al Qur’an
a.      Terjaga kemurniannya
b.      Tidak menyulitkan
c.      Gaya bahasanya indah
d.     Mudah dihafal
e.      Berlaku untuk seluruh golongan jin dan manusia
f.       Berlaku sepanjang masa

B.   Hadits
1.      Pengertian Hadits
Menurut Bahasa:
a.         Baru
b.        Dekat
c.         Khabar, berita
Menurut Istilah:
Hadits adalah segala tingkah laku Nabi Muhammad saw. Baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya dalam suatu masalah

2.                                                            Kedudukan Hadits
Sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an
3.                                                            Fungsi Hadits
a.      Sebagai pengokoh hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an
b.      Sebagai penjelasan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an yang masih bersifat umum
c.      Menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an

4.                                                            Unsur-unsur Hadits
a.      Sanad
Rangkaian urutan orang-orang yang menjadi sandaran atau jalan yang menghubungkan hadits sampai kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam
b.      Matan
Teks atau isi hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang lazimnya terletak setelah sanad
c.      Rawi
Orang yang meriwayatkan , menyampaikan atau memindahkan hadits kepada orang lain yang menjadi rangkaian berikutnya.

5.                                                            Macam-macam Hadits

Ditinjau dari bentuknya
a.       Hadits qauliyah
Yaitu segala ucapan dan perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
b.       Hadits fi’liyah
Yaitu segala tindakan dan perbuatan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
c.       Hadits taqririyah
Yaitu persetujuan Nabi Muhammad shallallahu   ‘alaihi wasallam terhadap perilaku para shahabat

Ditinjau dari Jumlah perawinya
1.       Hadits mutawatir
Yaitu hadits yang dapat ditangkap oleh panca indra, yang disampaikan oleh sejumlah besar rawi yang mustahil berbuat dusta
Macam-macam hadits mutawatir
Ø  Mutawatir Lafzhi
Mutawatir yang susunan redaksinya sama persis
Ø  Mutawatir Maknawi
Mutawatir yang susunan redaksi dan perincian   mankanya  berbeda namun memiliki makna umum yang sama
Ø  Mutawatir ‘Amali
Hadits mutawatir yang menyangkut perbuatan rasulullah, yang disaksikan dan ditiru oleh banyak orang tanpa perbedaan
2.       Hadits ahad
Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir
Hadits ahad ditinjau dari jumlah perawinya
Ø  Masyhur
Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang  rawi atau lebih dan belum mencapai derajat        mutawatir
Ø  ‘Aziz
Hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi dalam satu tingkatan kendati  setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi
Ø  Gharib
Hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi pada  tingkatan maupun sanad

C.  Ijtihad
1.   Pengertian Ijtihad
Menurut Bahasa:
a.         Bersungguh-sungguh
b.        Berusaha keras

Menurut Istilah:
Ijtihat adalah mengerahkan segala kemampuan berfikir untuk menentukan hukum atas sesuatu perkara berdasarkan dalil-dalil syar’i
2.  Kedudukan Ijtihad
Sebagai sumber hukum yang ketiga setelah Al-qur’an dan Hadits

3. Fungsi Ijtihad
a.      Menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits
b.     Sebagai wadah mencurahan pemikiran kaum muslimin dalam menyelesaikan suatu permasalahan

4. Faktor yang memungkinkan dilakukannya Ijtihad
a.      Bertujuan menghasilkan hukum syara’
b.      Menyangkut peristiwa atau hal-hal yang tidak ada  dalilnya  yang qath’I atau tanpa dalil sama sekali
c.      Mujtahid memenuhi persyaratan untuk melakukan ijtihad

    1. Syarat-syarat Menjadi Mujtahid
a.         Menguasai bahasa Arab
b.        Menguasai Al Qur’an beserta ilmu-ilmunya
c.         Menguasai Hadits beserta ilmu-ilmunya
d.        Menguasai ilmu Ushul Fiqih
e.         Mengetahui alasan dan hikmah hukum syara’ yang digunakan sebagai dasar penetapan hokum

6.      Bentuk-bentuk Ijtihad
a.      Ijma’
Kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian. Seperti haramnya KB dengan menggunakan spiral, fasektomi, tubektomi dan membatasi kelahiran.
2.      Qiyas
Menyampaikan suatu hukum dari suatu peristiwa yang tidak memiliki nas hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nas hukum, sebab sama dalam illat hukumnya. Seperti zakat fitrah dengan beras yang mestinya dengan gandum karena dikiyaskan dengan makanan pokok
3.      Istihsan
Beralihnya seorang mujtahid dari qiyas yang jelas kepada qiyas yang samar atau dari umum kepada pengecualian karena ada dalil yang menghendaki perpindahan itu. Contoh; menurut qiyas sisa makanan atau minuman dari binatang buas adalah najis, sedengkan menurut istihsan adalah suci.
4.      Istishab
Tetap berlakunya hukum yang telah ada karena adanya dalil hingga adanya dalil lain yang merubahnya.
5.      Maslahah Mursalah
Penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan atau menolak terjadinya kerusakan atau keburukan. Contoh ;  demi keselamatan dan lancarnya arus lalu lintas, maka menghendaki adanya rambu-rambu lalulintas
6.      Al ‘Urf
Apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi tradisi baginya baik ucapan, perbuatan atau pantangan-pantangan. Contoh pelamar (calon suami) memberikan sesuatu kepada calon istri adalah sebagai tali asih atau hadiah, bukan sebagai mahar
7.      Syar’u Man Qablana
Hukum syara’ yang ditetapkan oleh Allah bagi umat sebelum kita melalui para rasul mereka dan ditetapkan pula bahwa hukum itu juga untuk kita. Seperti disyari’atkannya puasa sebagaimana disyari’atkan atas umat-umat terdahulu.
7.      Saddudz Dzara’i
Melarang perkara-perkara yang lahiriyahnya boleh karena ia membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Seperti main kartu, karena mendorong perjudian.
8.      Madzhab Shahabi
Fatwa-fatwa para sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah Rasulullah wafat. Seperti fatwa Umar bin Khathab tentang syahnya talak tiga dalam satu majlis
9.      Dalalatul Iqtiran
Dalil-dalil yang menunjukkan kesaman hukum terhadap sesuatu yang disebutkan bersamaan dengan sesuatu yang lain. Contoh ; Imam Syafi’I menyamakan hukum umrah dengan haji, yaitu wajib. Alasannya karena keduanya disebutkan dalam satu ayat.

D .  Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i

      Definisi Hukum Taklifi
          Hukum taklifi adalah hukum yang menuntut kepada mukallaf untuk berbuat atau tidak    berbuat atau memilih antara berbuat atau tidak.

Macam-macam hukum taklifi
a.  Wajib
Yaitu sesuatu yang dituntut oleh syari’ untuk dikerjakan oleh mukallaf secara pasti.
Pembagian wajib ditinjau dari waktu pelaksanaannya
      1.  Wajib Muaqqad
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan secara pasti dalam waktu tertentu, seperti shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan
      2.  Wajib Mutlaq
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan secara pasti tetapi tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda karena melanggar sumpah.
Pembagian wajib ditinjau dari tuntutan menunaikan
1.        Wajib ‘Ain
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan oleh masing-masing mukallaf, seperti shalat, zakat , puasa, haji dll.
2.   Wajib Kifayah
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan oleh kelompok mukallaf tidak oleh masing-masing mukallaf, seperti shalat jenazah, membangun rumah sakit, menjadi dokter, mendirikan pabrik dll.

Pembagian wajib ditinjau dari ukurannya
2.        Wajib Muhaddad
Kewajiban yang oleh syari’ telah ditentukan ukurannya, seperti shalat lima waktu, zakat , hutang piutang dll.
2.  Wajib Ghairu Muhaddad
Kewajiban yang oleh syari’ tidak ditentukan ukurannya, seperti infaq di jalan Allah, menolong orang yang kesusahan.

Pembagian wajib ditinjau dari sifatnya
1.        Wajib Mu’ayyan
Sesuatu yang dituntut syari’ dengan sendirinya, seperti shalat, zakat, harga suatu pembelian, ongkos sewa,
2.        Wajib Mukhayyar
Memilih salah satu yang dituntut oleh syari’, seperti denda tebusan bagi yang melanggar sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak.

b.   Sunnah
Yaitu sesuatu yang dituntut oleh syari’ untuk dilakukan oleh mukallaf secara tidak pasti

Pembagian sunnah
1)      Sunnah yang tuntutan mengerjakannya secara menguatkan. Bagi yang meninggalkannya mendapat celaan, seperti berkumur dalam berwudhu, membaca ayat atau surat setelah membaca Al Fatihah dalam shalat, adzan untuk shalat lima waktu dengan berjama’ah
2)      Sunnah yang dianjurkan oleh syara’ untuk dikerjakan. Bagi yang meninggalkannya tidak dicela, seperti puasa senin dan kamis dalam setiap pekan,
3)      Sunnah tambahan, artinya dianggap sebagai pelengkap bagi mukallaf, seperti makan, minum, tidur dan cara berpakaian menurut sifat yang dilakukan oleh Rasul.

c.  Haram
Yaitu sesuatu ysng dituntut syari’ untuk tidak dikerjakan 0leh mukallaf dengan tuntutan yang pasti
Pembagian haram            
1)      Haram yang menurut asalnya adalah haram. Artinya bahwa hukum syara’ telah mengharamkan sejak semula, seperti  zina, mencuri, shalat tanpa bersuci.
2)      Haram karena sebab lain. Artinya asal mulanya sesuatu yang wajib, sunnah atau boleh akan tetapi karena bercampur dengan sesuatu yang haram sehingga menjadi haram, seperti shalat dengan memakai baju ghashab, jual beli yang mengandung unsur penipuan.

d.  Makruh
Yaitu sesuatu ysng dituntut syari’ untuk tidak dikerjakan oleh mukallaf dengan tuntutan yang tidak pasti
Pembagian haram
1)      Makruh tahrim
Yaitu makruh yang jatuh pada hukum haram karena madharatnya lebih besar dari manfaatnya., seperti merokok, laki-laki memakai cinci dari emas dan memakai sutra.
2)      Makruh tanzih
Yaitu makruh yang tidak haram tetapi hendaknya dihindari karena makna makruh itu sendiri adalah sesuatu yang dibenci, seperti makan bawang atau petai, berjabat tangan setelah shalat

e.  Mubah
Yaitu sesuatu yang oleh syari’ seorang mukallaf diperintahkan untuk memilih antara melakukannya atau meninggalkannya. Jual beli, memakai jam tangan, HP, kendaraan bermotor dll.
Definisi Hukum wadh’i
      Hukum wadh’i adalah hukum yang ditetapkan pada sesuatu yang menjadi sebab bagi sesuatu yang lain, atau menjadi syarat atau menjadi penghalang
Pembagian Hukum Wadh’i
a.  Sebab
Yaitu suatu keadaan atau peristiwa yang dijadikan sebagai sebab adanya hukum, dan tidak adanya keadaan atau peristiwa itu, menjadikan tidak adanya hukum.
Contohnya :
Ø  Tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat dzuhur, dengan demikian   jika matahari belum tergelicir, shalat dzuhur belum wajib .
Ø  Transaksi jual beli menjadikan sebab berpindahnya hak milik dari penjual kepada pembeli.
Ø  Melakukan pejalan jauh , menjadi ebab diperbolehkannya berbuka disiang hari pada bulan Ramadlan, dengan catatan  puasa Ramadlan yang tidak dikerjakan karena bepergian jauh itu diqadlo( diganti dengan puasa diluar bulan

b.  Syarat
Yaitu sesuatu yang adanya hukum itu tergantung pada adanya sesuatu itu, dan tidak adanya menjadikan tidak adanya hukum.
Contohnya :                                                                                                                       
Ø  berwudlu dengan air suci dan menucikan menjadi syarat sahnya wudlu.
Ø   menutup aurat menjadi syarat sahnya shalat.

c.  Mani’ (penghalang)
Yaitu sesuatu yang adanya meniadakan hukum atau membatalkan sebab
Contohnya :
Ø  Najis yang ada pada pakaian orang yang sedang mengerjakan shalat, menjadi penghalang sahnya shalat (shalatnya dianggap batal).

d.  Adzimmah
Yaitu hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah secara umum sejak semula yang tidak terbatas pada keadaan tertentu dan pada mukallaf tertentu
Contohnya :
Ø  Kewajiban shalat lima waktu
Ø  Haramnya makan bangkai , darah dan daging babi.

e.  Ruhshah
Yaitu keringanan hukum yang telah disyari’atkan Allah atas mukallaf dalam keadaan tertentu yang sesuai dengan keringanan tersebut.
Contohnya :
Ø  Bagi orang yang dalam perjalan jauh diberi keringanan untuk mengerjakan shalat Dzuhur diwaktu Ashar dan shalat Maghrib diwaktu Isa’

f.   Sah
Berbuatan mukallaf  yang dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’. Yakni telah terpenuhinya rukun-rukun dan syarat-syaratnya.

g.   Batal
Berbuatan mukallaf  yang tidak dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’
Yakni adanya cacat  dalam rukun atau syaratnya.


 Penilaian Kompetensi:
A.         Pilihlah salah satu  jawaban yang paling tepat

1.      Berikut ini yang bukan sumber hukum Islam yang utama dan pertama adalah. …
a.       Al-Qur’an                                      d. Ijtima’
b.      Hadits                                           e. Ibadah
c.       Ijtihad
2.      Sumber hukum Islam setelah A-Qur’an adalah. …
a.       Ijihad                                 d. Qiyas
b.      Ijtima                                 e. Urf
c.       Hadits
3.      Kata Al-Qur’an berasal darikata qara’a yang berarti. …
a.       Mendengar                        d. Membaca                           
b.      Melihat                              e. Menyimak
c.       Berbicara
4.      Salah satu Fungsi Hadits teradap Al-Qur’an adalah sebaai bayan at-tasyri yang artinya...
a.       Menjelaskan ayat-ayat AlQur’an yang masih umum
b.      Mempertegas hukum-hukum yang disebut Al-Quran
c.       Menghapus suatu hukum yang telah diciptakan Al-Qur’an
d.      Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an
e.       Memberikan koreksi terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum
5.      Pengertian Ijtihad menurut bahasa dalah..
a.       Meras pkiran                     d. berusaha
b.      Bekeja                               e. berikhtiar
c.       Kesepakatan
6.      Berikut ini Syarat-syarat melakukan ijtihad, kecuali..
a.       Paham Al-Qur’an
b.      Memahami Hadits
c.       Memahami ijma
d.      Paham bahasa arab dengan baik
e.       Paham seluruh bahasa
7.      Hadits yang berdasarkan perkataan Rasulullah adalah
a.       Fi’liyah                              d. Naqli
b.      Qauliyyah                          e. Karomah
c.       Naqli
d.      Taqririyah
8.      Hadits yang berdasarkan perbuatan Rasulullah adalah
a.       Qauliyyah                          d. Karomah
b.      Fi’liyah                              e. Naqli
c.       Taqririyah
9.      Hadits yang berdasarkan persetujuan Rasulullah adalah
a.       Qauliyyah                          d. Karomah
b.      Fi’liyah                              e. Naqli
c.       Taqririyah
10.  Menurut bahasa arti kata Hadits adalah.
a.       tingkah laku                      d. ketetapan
b.      perbuatan                          e. kabar
c.       teladan
11.  Hadits yang tingkatnya di bawah sahih adalah
a.       Sahih                                 d. Mua’alaf
b.      Hasan                                e. Mu’allaq
c.       Daif
12.  Hads yang lemah / tidak kuat / tertolak adalah
a.       Sahih                                 d. Mua’alaf
b.      Hasan                                e. Mu’allaq
c.       Daif
13.  Berikut ini salah satu fungsi hadits, kecuali..
a.       Merupakan hukum Islam yang pertama dan utama
b.      Sebagai penjelas terhadap hukum yang ada dalam Al-Quran
c.       Sebagai contoh keteladanan Rasulallah SAW
d.      Sebagai tolak ukur bagi umat Islam dalam melaksanakan hukm Islam
e.       Menetapka hukum yang belum termuat dalam Al-Qur’an
14.  Hadits yang benar-benar selamat dari cacat dan aib disebut...
a.       Hadits garib                      d. hadits mutawatir
b.      Hadits daif                                    e. hadits hasan
c.       Hadits sahih
15.  Beriut ini mrupakan hadits maqbul. …
a.       Mutawatir                         d. munqothi’
b.      Dhaif                                 e. maudlu’
c.       mauquf
16.  Menurut Hukum Islam, suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan pelakunya tidak mendapat pahala atau dosa disebut. …
a.       Wajib                                 d. makruh
b.      Sunah                                e. mubah
c.       Haram
17.  Suatu perbuatan apabila ditingalkan mendapat pahala tetapi jika dilakanakan tidak mendapat apa-apa disebut. …
a.       Wajib                                 d. makruh
b.      Sunah                                e. mubah
c.       Haram
18.  Suatu perbuatan apabila ditinggalkan mendapat pahala tetapi jika diperbuat tidak disiksa disebut ….
a.       Wajib                                 d. makruh
b.      Sunah                                e. mubah
c.       Haram
19.  Suatu perbuatan apabila dilaksakan mendapat dosa dan  jika ditiggalkan mendapat pahala disebut …
a.       Wajib                                 d. makruh
b.      Sunah                                e. mubah
c.       Haram
20.  Menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an adalah pengertian dari
a.       Bayan Tasyri                     d. bayan takbir
b.      Bayan tafsit                       e. baya takhir
c.       Bayan taqrir


Menjaga kehormatan, ikhlas, malu dan zuhud

Salah satu hal terpenting dalam membangun kepribadian seseorang muslim adalah sikap terhadap diri, orang lain dan lingkungan sekelilingnya. ...