Keutamaan Puasa
Kaum muslimin yang
dimuliakan oleh Allah ta’ala, bulan ramadan adalah bulan yang penuh dengan
barakah, bulan dimana segala kebaikan yang banyak terdapat di sana, berikut ini
kami akan memaparkan beberapa keutamaan bagi seorang muslim yang berpuasa pada
bulan tersebut.
Banyak sekali ayat-ayat yang tegas
dan jelas dalam Al-Qur’an yang memberikan anjuran untuk melaksanakan puasa
sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan juga Allah ta’ala telah
menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti firman-Nya:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ
وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ
وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ
وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ
وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ
اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا
عَظِيمًا
“Sesungguhnya
laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin,
laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan
yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang
khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang
berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan
perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk
mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS.
Al-Ahzab: 35)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
Puasa Merupakan Perisai Bagi Seorang Muslim
يا معشر الشباب من اسطاع منكم الباءة فاليتزوج فإنه
أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai
sekalian para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu untuk menikah
maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat lebih menundukkan pandangan,
dan lebih menjaga kehormatan. Barang siapa yang belum mampu menikah maka
hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah penjaga baginya.”(HR.
Bukhari dan Muslim)
Maka pada hadits ini Rasulullah
memerintahkan bagi orang yang telah kuat syahwatnya akan tetapi belum mampu
untuk menikah maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi pemutus
syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga badan bisa
terkontrol menenangkan seluruh anggota badan serta seluruh kekuatan (yang
jelek) bisa di tahan hingga dapat melakukan ketaatan dan di belenggu dengan
kendali puasa.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda:
ما من عبد يصوم يوما في سبيل الله إلا باعد الله
بذالك وجهه عن النار سبعين خريفا
“Tidaklah
seorang hamba yang berpuasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia
(karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Maksud sabda Rasulullah “70 musim”
adalah perjalanan 70 tahun, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar
dalam Fathul Bari (6/48)
Dan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من عبد يصوم يوما في سبيل الله إلا باعد الله
بذالك وجهه عن النار سبعين خريفا
“Barang
siapa berpuasa satu hari di jalan Allah maka Allah akan menjadikan di antara
neraka dan dirinya parit yang jaraknya sejauh bumi dan langit.”
Maka hadits-hadits tersebut
merupakan penjelasan tentang keutamaan berpuasa yang dilakukan karena ikhlas
mengharapkan wajah Allah ta’ala sesuai dengan petunjuk yang telah diterangkan
oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Puasa
Bisa Memasukkan Seorang Hamba ke Dalam Surga
Puasa dapat menjauhkan seorang
hamba dari neraka, yang berarti mendekatkannya menuju surga.
Seorang sahabat berkata kepada
Rasulullah:
يا رسول الله دلني على عمل أدخل به الجنة
“Wahai
Rasulullah tunjukkan kepadaku suatu amalan yang bisa memasukkanku ke dalam
surga.”
Rasulullah bersabda:
عليك باصوم لا مثل له
“Hendaklah
engkau melaksanakan puasa karena tidak ada yang semisal dengannya.” (HR.
Nasaai, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
Pahala
Orang yang Berpuasa Tidak Terbatas, Bau Mulutnya Lebih Wangi Daripada Wangi
Kesturi dan Ia Memiliki Dua Kebahagiaan
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ
لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ
أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ
فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ
فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائِمِ
فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ
بِصَوْمِهِ.
“Semua
amalan bani adam adalah untuknya kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan
Aku yang akan membalasnya, dan puasa adalah perisai, jika salah seorang dari
kalian berpuasa maka janganlah ia berkata keji dan berteriak-teriak. Jika ada
orang yang mencacinya atau mengajaknya berkelahi maka hendaklah ia mengatakan,
‘sesungguhnya aku sedang berpuasa’. Dan demi Allah yang jiwa Muhammad ada di
tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi
Allah daripada bau misk. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan, ia
bergembira ketika berbuka, dan ia bergembira ketika bertemu dengan rabbnya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan:
يترك طعامه وشرابه وشهوته من أجلي. الصيام لي وأنا
أجزي به والحسنة بعشر أمثالها
“Ia
meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena puasa untuk-Ku, dan aku yang
akan membalasnya, dan kebaikan itu akan digandakan sepuluh kali lipatnya.”
Dalam riwayat muslim disebutkan:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ
عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا
الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ
أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ
لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Semua
amalan bani adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan akan dibalas dengan
sepuluh kali lipat hingga 700 kali lipatnya, Allah ta’ala berfirman, ‘Kecuali
puasa sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan aku yang akan membalasnya, ia
meninggalkan syahwat dan makannya karena aku, maka Aku yang akan membalasnya.’
Dan bagi orang yang berpuasa mempunyai dua kebahagiaan: kebahagiaan ketika
berbuka dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-nya. Benar-benar mulut orang
yang berpuasa di sisi Allah lebih harum daripada harumnya misk.”
Puasa
dan Al-Qur’an Akan Memberi Syafaat Kepada Ahlinya Pada Hari Kiamat
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ
وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ
النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ قَالَ فَيُشَفَّعَانِ
“Puasa
dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat pada hari kiamat. Puasa mengatakan ‘Wahai
Rabbku, aku menghalanginya dari makan dan syahwat pada siang hari maka berilah
ia syafaat karenaku.’ Al-Qur’an pun berkata, ‘Aku menghalanginya dari tidur
pada malam hari maka berilah ia syafaat karenanya.” Rasulullah mengatakan,
“Maka keduanya akan memberikan syafaat.” (HR.
Ahmad, Hakim)
Puasa
Sebagai Kaffarat (Penebus Dosa yang Pernah Dilakukan)
Di antara keutamaan
puasa yang tidak ada dalam amalan lain adalah Allah
menjadikannya sebagai kaffarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya
(ketika haji) karena ada uzur sakit atau penyakit di kepalanya, puasa juga
dapat menjadi kaffarat bagi orang yang tidak mampu memberi kurban, kaffarat
bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena tidak sengaja, juga
sebagai kaffarat bagi orang yang membatalkan sumpah atau yang membunuh binatang
buruan di tanah haram dan sebagai kaffarat zhihar (mentalak istri).
Allah ta’ala berfirman:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ
أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ
حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ
أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا
أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ
وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ
أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ
اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah
didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS.
Al-Baqarah: 196)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا
إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ
قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ
كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى
أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا
حَكِيمًا
“Dan
tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali
karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin
karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman
serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu),
kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari
kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa yang tidak
memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah, dan adalah Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
An-Nisaa: 92)
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي
أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ
أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang
siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga
hari, yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah
(dan kamu langgar), dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan
kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS.
Al-Maa-idah: 89)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا
الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ
مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ
الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ
فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu
sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka
dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang
dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu
yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi
makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan
itu, supaya Dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan
apa yang telah lalu. Dan Barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya
Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk)
menyiksa.” (QS. Al-Maa-idah: 95)
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ
يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا
ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٣)فَمَنْ لَمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan
(budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum
keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi
Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang
sangat pedih.” (QS. Al-Mujadilah: 3-4)
Demikian juga puasa dan shadaqah
bisa menghapuskan musibah seseorang dari harta, keluarga dan anaknya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فتنة الرجل في أهله وماله وجاره تكفرها الصلاة
والصيام والصدقة.
“Fitnah
(musibah) seorang pria dalam keluarga (istrinya), harta dan tetangganya dapat
dihapuskan dengan shalat, puasa dan shadaqah.”
Orang
yang Berpuasa Akan Mendapatkan Ar-Rayyan
إن في الجنة بابا يقال له الريان، يدخل منه
الصائمون يوم القيامة. لا يدخل منه أحد غيرهم فإذا دخلوا أغلق فلم يدخل منه أحد
[فإذا دخل آخرهم أغلق ومن دخل شرب ومن شرب لم يظمأ أبدا].
“Sesungguhnya
dalam surga ada satu pintu yang di sebut dengan Ar-Rayyan. Orang-orang yang
berpuasa akan memasuki pintu tersebut pada hari kiamat, tidak ada selain mereka
yang akan memasukinya. Jika orang terakhir yang berpuasa telah masuk ke dalam
pintu tersebut maka pintu tersebut akan tertutup. Barang siapa yang masuk, maka
ia akan minum dan barang siapa yang minum maka ia tidak akan haus untuk
selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim), tambahan lafaz
yang ada dalam kurung merupakan riwayat Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya
no. (1903)
Disarikan dari Shifatu
Shaumin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fii Ramadhan
Penulis: Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
***