1.
Pengertian
Pergaulan Bebas.
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak
dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari
pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu
zina.
Agar kita tidak terjerumus kepada pergaulan bebas yang pada akhirnya
berakibat pada perbuatan zina na’udzuubillaah mindzaalik, maka perlu
dijaga hal-hal berikut:
a)
menjaga
pergaulan yang sehat
b)
menjaga aurat
c)
menjaga
pandangan
d)
menjaga
kehormatan
e)
meningkatkan
aktivitas dan rajin berpuasa
2.
Pengertian
Zina.
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan
persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig)
tanpa akad nikah yang sah.
Jadi, zina
adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan
yang sah menurut syari’at Islam.
3.
Hukum Zina.
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan
zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman
Allah Swt. dalam QS. al-Isra :32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Menurut
pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan
sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
4.
Kategori Zina.
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut:
a.
Zina Muhsan,
yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman
terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai
meninggal).
b.
Zina Gairu
Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah
didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan pelaku zina
yang sejenis (liwat), hukumanya adalah dirajam sampai meniggal tanpa membedakan
antara pezina muhsan dengan gairu muhsan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
Dari Abbas, Rasulullah Saw bersabda, "Siapa saja kalian dapati mengerjakan
perbuatan kaum Luth, yaitu liwat, bunuhlah pelaku dan obyeknya." (HR. Abu
Daud dan Darimy)
5.
Hukuman bagi
Pezina.
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak
pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai
dengan syari’at Islam.
Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
a.
Dera atau
pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah
dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat
mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam QS. an-Nur :2,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ
فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman."
Serta hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b.
Dirajam sampai
mati bagi pezina muhsan.
Hukuman rajam
dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher.
Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui
manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
6.
Sebab turun surat al Nur ayat 2
Alasan jumhur
ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita
Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah
ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua
orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah Saw.
Salah seorang
mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah
menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina
dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus
ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada
orang-orang yang 'alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman
seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini
dikenai hukuman rajam."
Maka
Rasulullah Saw. menjawab: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya,
sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan
Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu, dan
anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu
tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais -seorang lekuki dari Bani Aslam yang
ada di majelis itu- kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku,
maka hukum rajamlah dia.
Maka Unais
berangkat menemui istri lelaki Badui itu dan menanyainya. Akhirnya wanita itu
mengakui perbuatannya, lalu ia dihukum rajam (dengan dilempari batu-batu
sebesar genggaman tangan hingga mati).
Di dalam hadis
ini terkandung dalil yang menunjukkan adanya hukuman pengasingan selama satu
tahun bagi pezina yang belum pernah kawin sesudah menjalani hukuman dera
sebanyak seratus kali. Jika dia adalah seorang muhsan (yakni seorang yang
pernah melakukan persetubuhan dalam nikah yang sahih, sedang dia merdeka, akil
dan balig), maka hukumannya adalah dirajam dengan batu.
Hal yang sama
telah dikatakan oleh Imam Malik. Ia mengatakan telah menceritakan kepadaku Ibnu
Syihab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah
ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas pernah mengatakan kepadanya bahwa Khalifah Umar pada
suatu hari berdiri di atas mimbarnya, lalu mengucapkan puji dan sanjungan
kepada Allah Swt., kemudian mengatakan:
Amma Ba'du.
Hai manusia, sesungguhnya Allah Swt. telah mengutus Muhammad Saw. dengan hak
dan menurunkan kepadanya Al-Qur’an. Maka di antara yang diturunkan kepadanya
ialah ayat rajam, lalu kami membacanya dan menghafalnya. Rasulullah Saw. telah
memberlakukan hukuman rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudah beliau
tiada. Aku merasa khawatir dengan berlalunya masa pada manusia, lalu ada
seseorang yang mengatakan bahwa kami tidak menemukan ayat rajam di dalam
Kitabullah. Akhirnya mereka sesat karena meninggalkan suatu perintah fardu yang
telah diturunkan oleh Allah Swt. Hukum rajam benar ada di dalam Kitabullah
ditujukan kepada orang yang berbuat zina bila ia telah muhsan, baik laki-laki
maupun perempuan, sedangkan kesaksian telah ditegakkan terhadapnya atau terjadi
kandungan atau pengakuan.
7.
Hukuman bagi
yang Menuduh Zina (Qazaf).
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat
yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut:
a.
Hukuman dapat
dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina
itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi
perzinaan.
b.
Untuk
meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi
laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup
untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c.
Kesaksian empat
orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap
mereka harus melihat persis proses zina itu.
d.
Andai seorang
dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang
lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka
semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.
Hukuman bagi
penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80
(delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam
Q.S. An-Nur :4,
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ
ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang
fasik."
Sekarang
menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan
biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan ini sangat
bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Islam
menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan
biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di
dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih
sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah
dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh indah, bukan?
Tujuan
pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina.
Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema
sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan,
menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan
rumah tangga.
Sungguh Allah
Swt. dan Rasulullah Saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi
perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya
jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu,
tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah
tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami
kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, jika kita memikirkan masa depan diri dan juga
keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan
bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral
maupun jasmaniah. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut:
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
Demikianlah
sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian pergaulan bebas, makna larangan
pergaulan bebas dan zina.
Penilaian Kompetensi:
Indikator:
1. Menjelaskan makna isi Q.S.
al-Isrā’/17:32 dan Q.S.an-Nµr/24:2 perilaku larangan pergaulan bebas dan
perbuatan zina dengan menggunakan IT
2. Menjelaskan asbabun nuzul Q.S. al-Isrā’/17:32 dan Q.S.an-Nµr/24:2
3. Menganalisis Q.S. al-Isra’/17:
32, dan Q.S. an-Nur/24: 2, serta Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan
zina.
1.
Ayat وَلَا تَقْرَبُوْاالزِّنَا اِنَّهُ, كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلًا menjelaskan bahwa …
a.
Larangan
berjudi
b.
pergaulan bebas
c.
Larangan
untuk zina
d.
minuman keras
e.
Jual
beli
2.
Lafad di samping mengandung hukum bacaan ... لَا
a.
Idzhar
b.
Qalqalah
c.
mad
Thabi’i
d.
ikhfa
e.
iqlab
3.
وَسَاءَ Termasuk
hukum.....
a.
Idgham
b.
alif
lam syamsiyah
c.
mad
thabi’i
d.
mad
wajib muttasil
e.
mad
jaiz mutasil
4.
Salah
satu ayat al-qur’an yang menerangkan
tentang hukuman bagi pezina terdapat pada...
a.
Qs.
An-Nur : 2
b.
Qs.
An-Nisa : 1
c.
Qs.
An-Nur :11
d.
Qs
Al-Isra : 32
e.
Qs.
An-Nur :1
5.
Kandungan
Qs. Al-Isra: 32 menerangkan tentang...
a.
Perintah
Allah SWT untuk mendera pezina baik laki-laki maupun perempuan masing-masing
seratus kali
b.
Pelaksanaan
hukuman disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman
c.
Larangan
mendekati zina
d.
Ukhuwah
islamiyah
e.
Menjaga
kehormatan
6.
Perhatikan pernyataan
berikut! Manakah akibat yang menimpa pelaku zina di dunia yakni?
1)
Menghilangkan wibawa;
2)
Hilang pekerjaan;
3)
Tidak disukai oleh orang lain;
4)
Mengakibatkan kefakiran;
5)
Mengurangi umur.
a.
1, 2 dan 3
b.
2, 3 dan 4
c.
3, 4 dan 5
d.
1, 3 dan 5
e.
1, 4 dan 5
7.
3 (tiga) hal yang akan
dijatuhkan di akherat di antaranya adalah :
1)
Mendapat murka dari Allah
2)
Hisab yang jelek (banyak dosa)
3)
Siksaan di neraka.
4)
Perutnya akan buncit sampai ke bawah.
5)
Lidahnya akan menjulur dan dipotong setiap kali keluar.
Manakah yang
merupakan gambaran siksa pelaku zina?
a.
1, 2 dan 3
b.
2, 3 dan 4
c.
3, 4 dan 5
d.
1, 3 dan 5
e.
1, 4 dan 5
8.
Pezina
sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah maka disebut juga dengan istilah ….
a.
Muhsan
b.
Muhsin
c.
Muallaf
d.
Ghair Muhson
e.
Muhlisin
9.
Hukuman terhadap zina muhsan
adalah
a.
Didera
seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b.
Diranjam dengan rotan 100 kali.
c.
Diranjam 40 kali.
d.
Berpuasa 60 hari berturut-turut.
e.
Diasingkan selama setahun.
10.
Di antara dampak negatif
zina adalah sebagai berikut kecuali :
a.
Mendapat laknat dari Allah SWT
dan rasul-Nya.
b.
Dijauhi dan dikucilkan oleh
masyarakat.
c.
Mendapatkan keturuan secara terencana.
d.
Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan
kepada bapaknya.
e.
Anak hasil zina tidak berhak
mendapat warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar