Selasa, 19 November 2019

Adab Bergaul antara Menurut Syariat Islam

Larangan Pergaulan Bebas dan Perbuatan Fakhisyah (zina)
 
1.        Pengertian Pergaulan Bebas.
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.
Agar kita tidak terjerumus kepada pergaulan bebas yang pada akhirnya berakibat pada perbuatan zina na’udzuubillaah mindzaalik, maka perlu dijaga hal-hal berikut:
a)       menjaga pergaulan yang sehat
b)       menjaga aurat
c)        menjaga pandangan
d)       menjaga kehormatan
e)       meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa

2.        Pengertian Zina.
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah.
Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
3.        Hukum Zina.
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam QS. al-Isra :32.
 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
4.        Kategori Zina.
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut:
a.        Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b.        Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan pelaku zina yang sejenis (liwat), hukumanya adalah dirajam sampai meniggal tanpa membedakan antara pezina muhsan dengan gairu muhsan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, Dari Abbas, Rasulullah Saw bersabda, "Siapa saja kalian dapati mengerjakan perbuatan kaum Luth, yaitu liwat, bunuhlah pelaku dan obyeknya." (HR. Abu Daud dan Darimy)
5.        Hukuman bagi Pezina.
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam.
Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
a.        Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam QS. an-Nur :2,
 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Serta hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b.        Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan.
Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
6.        Sebab turun surat al Nur ayat 2
Alasan jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah Saw.
Salah seorang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang 'alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam."
Maka Rasulullah Saw. menjawab: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais -seorang lekuki dari Bani Aslam yang ada di majelis itu- kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.
Maka Unais berangkat menemui istri lelaki Badui itu dan menanyainya. Akhirnya wanita itu mengakui perbuatannya, lalu ia dihukum rajam (dengan dilempari batu-batu sebesar genggaman tangan hingga mati).
Di dalam hadis ini terkandung dalil yang menunjukkan adanya hukuman pengasingan selama satu tahun bagi pezina yang belum pernah kawin sesudah menjalani hukuman dera sebanyak seratus kali. Jika dia adalah seorang muhsan (yakni seorang yang pernah melakukan persetubuhan dalam nikah yang sahih, sedang dia merdeka, akil dan balig), maka hukumannya adalah dirajam dengan batu.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Imam Malik. Ia mengatakan telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas pernah mengatakan kepadanya bahwa Khalifah Umar pada suatu hari berdiri di atas mimbarnya, lalu mengucapkan puji dan sanjungan kepada Allah Swt., kemudian mengatakan:
Amma Ba'du. Hai manusia, sesungguhnya Allah Swt. telah mengutus Muhammad Saw. dengan hak dan menurunkan kepadanya Al-Qur’an. Maka di antara yang diturunkan kepada­nya ialah ayat rajam, lalu kami membacanya dan menghafalnya. Rasulullah Saw. telah memberlakukan hukuman rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudah beliau tiada. Aku merasa khawatir dengan berlalunya masa pada manusia, lalu ada seseorang yang mengatakan bahwa kami tidak menemukan ayat rajam di dalam Kitabullah. Akhirnya mereka sesat karena meninggalkan suatu perintah fardu yang telah diturunkan oleh Allah Swt. Hukum rajam benar ada di dalam Kitabullah ditujukan kepada orang yang berbuat zina bila ia telah muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan kesaksian telah ditegakkan terhadapnya atau terjadi kandungan atau pengakuan.

7.        Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf).
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut:
a.        Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.
b.        Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c.        Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
d.        Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.
Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur :4,
 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."

Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh indah, bukan?
Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga.
Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah Saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia. Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, jika kita memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut:
1)       Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2)       Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3)       Nasab menjadi tidak jelas.
4)       Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5)       Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian pergaulan bebas, makna larangan pergaulan bebas dan zina.

Penilaian Kompetensi:
Indikator:
1.     Menjelaskan makna isi Q.S. al-Isrā’/17:32 dan Q.S.an-Nµr/24:2 perilaku larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina dengan menggunakan IT
2.     Menjelaskan asbabun nuzul Q.S. al-Isrā’/17:32 dan Q.S.an-Nµr/24:2
3.     Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24: 2, serta Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
1.        Ayat وَلَا تَقْرَبُوْاالزِّنَا اِنَّهُ, كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلًا menjelaskan bahwa …
a.          Larangan berjudi
b.          pergaulan bebas
c.          Larangan untuk zina
d.          minuman keras
e.          Jual beli
2.        Lafad di samping mengandung hukum bacaan ... لَا
a.          Idzhar
b.          Qalqalah
c.          mad Thabi’i
d.          ikhfa
e.          iqlab

3.        وَسَاءَ Termasuk hukum.....
a.          Idgham
b.          alif lam syamsiyah
c.          mad thabi’i
d.          mad wajib muttasil
e.          mad jaiz mutasil
4.        Salah satu ayat al-qur’an yang menerangkan  tentang hukuman bagi pezina terdapat pada...
a.          Qs. An-Nur : 2
b.          Qs. An-Nisa : 1
c.          Qs. An-Nur :11
d.          Qs Al-Isra : 32
e.          Qs. An-Nur :1
5.        Kandungan Qs. Al-Isra: 32 menerangkan tentang...
a.        Perintah Allah SWT untuk mendera pezina baik laki-laki maupun perempuan masing-masing seratus kali
b.        Pelaksanaan hukuman disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman
c.        Larangan mendekati zina
d.        Ukhuwah islamiyah
e.        Menjaga kehormatan
6.        Perhatikan pernyataan berikut! Manakah akibat yang menimpa pelaku zina di dunia yakni?
1)         Menghilangkan wibawa;
2)         Hilang pekerjaan;
3)         Tidak disukai oleh orang lain;
4)         Mengakibatkan kefakiran;
5)         Mengurangi umur.
a.          1, 2 dan 3
b.          2, 3 dan 4
c.          3, 4 dan 5
d.          1, 3 dan 5
e.          1, 4 dan 5
7.        3 (tiga) hal yang akan dijatuhkan di akherat di antaranya adalah :
1)         Mendapat murka dari Allah
2)         Hisab yang jelek (banyak dosa)
3)         Siksaan di neraka.
4)         Perutnya akan buncit sampai ke bawah.
5)         Lidahnya akan menjulur dan dipotong setiap kali keluar.
Manakah yang merupakan gambaran siksa pelaku zina?
a.          1, 2 dan 3
b.          2, 3 dan 4
c.           3, 4 dan 5
d.          1, 3 dan 5
e.          1, 4 dan 5
8.        Pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah maka disebut juga dengan istilah ….
a.          Muhsan
b.          Muhsin
c.          Muallaf
d.          Ghair Muhson
e.          Muhlisin
9.        Hukuman terhadap zina muhsan adalah
a.          Didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b.          Diranjam dengan rotan 100 kali.
c.          Diranjam 40 kali.
d.          Berpuasa 60 hari berturut-turut.
e.          Diasingkan selama setahun.
10.     Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut kecuali :
a.        Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya.
b.        Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
c.        Mendapatkan keturuan secara terencana.
d.        Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
e.      Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menjaga kehormatan, ikhlas, malu dan zuhud

Salah satu hal terpenting dalam membangun kepribadian seseorang muslim adalah sikap terhadap diri, orang lain dan lingkungan sekelilingnya. ...