Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas
Oleh Sovia Hasanah, S.H.
(Plh) Pelaksana Harian dan (Plt) Pelaksana Tugas
sama-sama keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan di saat
pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas. Lalu yang saya tanyakan,
dimana letak perbedaan antara keduanya? Biasanya kita memang sering mendengar
istilah Plt.
Untuk menjawab
pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”).
Apabila pejabat
definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka pejabat pemerintahan
memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau
tindakan yaitu menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk
melaksanakan tugas.
Pelaksana Harian
(“Plh”) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat
definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Pelaksana Tugas
(“Plt”) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari
pejabat definitif yang berhalangan tetap.[
Plh dan Plt merupakan
pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat.[3] Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
memperoleh mandat apabila:
a. ditugaskan
oleh Badan dan/atau Pemerintahan di atasnya, dan
b. merupakan
pelaksanaan tugas rutin.
Plh ditunjuk oleh
Pejabat Pemerintahan di atasnya apabila terdapat pejabat yang tidak dapat
melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja untuk tetap menjamin
kelancaran pelaksanaan tugas.
Jadi perbedaan mendasar
antara Plh dengan Plt adalah Pelaksana Harian melaksanakan
tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara,sedangkan Pelaksana
Tugas melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif
yang berhalangan tetap. Anda juga dapat simak artikel Bahasa Hukum: ‘Pelaksana Tugas’,
‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’.
Kewenangan Pelaksana
Harian dan Pelaksana Tugas
Plh atau Plt
melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Karena Plh atau Plt merupakan pejabat yang
melaksanakan tugas rutin yang merupakan salah satu bentuk mandat, menurut Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (“SKBKN 26/2016”), maka Plh atau
Plt tidak berwenangmengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat
strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi,
kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis”
artinya Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti
penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. “Perubahan
status hukum organisasi” artinya menetapkan perubahan struktur organisasi.
“Perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai. “Perubahan alokasi anggaran” artinya Plh
atau Plt tidak boleh melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan
alokasinya.
Adapun kewenangan Plh
dan Plt antara lain meliputi:
a. menetapkan
sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
b. menetapkan
kenaikan gaji berkala;
c. menetapkan
cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
d. menetapkan
surat penugasan pegawai;
e. menyampaikan
usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan
f. memberikan
izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan
izin tidak masuk kerja
Jadi, dalam menjalankan
tugasnya Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek
organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Penunjukan Pelaksana
Harian dan Pelaksana Tugas
Pegawai Negeri Sipil
yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil
sumpahnya. Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Plh atau Plt tidak perlu
ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat
Pemerintahan yang memberikan mandat.
Plh dan Plt bukan
jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan
sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga
dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.
Pengangkatan sebagai
Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan
definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan
definitifnya.
Pegawai Negeri Sipil
atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator,
atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau
Pelaksana Tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau
jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit
kerjanya.
Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat
diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan
pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar