Jumat, 12 April 2019

Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt)


Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Oleh Sovia Hasanah, S.H.

(Plh) Pelaksana Harian dan (Plt) Pelaksana Tugas sama-sama keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas. Lalu yang saya tanyakan, dimana letak perbedaan antara keduanya? Biasanya kita memang sering mendengar istilah Plt.  




Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”).

Apabila pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yaitu menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.

Pelaksana Harian (“Plh”) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Pelaksana Tugas (“Plt”) adalah pejabat  yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.[

Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat.[3] Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh mandat apabila:
a.    ditugaskan oleh Badan dan/atau Pemerintahan di atasnya, dan
b.    merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Plh ditunjuk oleh Pejabat Pemerintahan di atasnya apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.

Jadi perbedaan mendasar antara Plh dengan Plt adalah Pelaksana Harian melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara,sedangkan Pelaksana Tugas melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Anda juga dapat simak artikel Bahasa Hukum: ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’.
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena Plh atau Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang merupakan salah satu bentuk mandat, menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tahun 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (“SKBKN 26/2016”), maka Plh atau Plt tidak berwenangmengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis” artinya Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. “Perubahan status hukum organisasi” artinya menetapkan perubahan struktur organisasi. “Perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. “Perubahan alokasi anggaran” artinya Plh atau Plt tidak boleh melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.

Adapun kewenangan Plh dan Plt antara lain meliputi:
a.    menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
b.    menetapkan kenaikan gaji berkala;
c.    menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
d.    menetapkan surat penugasan pegawai;
e.    menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan
f.     memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja
Jadi, dalam menjalankan tugasnya Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Plh atau Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat.
Plh dan Plt bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.


Pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pengawas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Ceramah ust. Makmun
download!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menjaga kehormatan, ikhlas, malu dan zuhud

Salah satu hal terpenting dalam membangun kepribadian seseorang muslim adalah sikap terhadap diri, orang lain dan lingkungan sekelilingnya. ...